DEWAN GURU MI AL-IHSAN
1. Guru wajib
hadir di sekolah paling lambat 5 menit
sebelum bel jam pertama berbunyi.
2. Bila bel
tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
3. Bapak/Ibu
Guru yang mengajar pada jam pertama wajib memimpin siswa-siswi mem baca do’a dan
membaca al qur’an .
4. Selama jam
pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta
sekolah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
5. Selama jam
pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam
mengajarnya.
6. Guru yang
berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara
tertulis maupun lisan.
7. Guru yang
tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis
maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
8.
Guru wajib
berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
9. Guru wajib
mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
10. Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
11. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika
sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam
istirahat.
12. Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau
berambut panjang.
13. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan
lingkungan sekolah.
14. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar